Kamis, 29 Oktober 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA



Warga Negara Dan Negara
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Pasal Yang Tercantum Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
• Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
• Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
• Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
• Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
         NEGARA
a.              Pengertian
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
b.      Fungsi Negara
1.      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2.      Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.      Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.      Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
c.   Bentuk Negara
1.      Negara kesatuan
-            Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-            Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2.      Negara serikat
Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.


Jadi kesimpulan nya adalah, Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akan tetapi setelah warga Negara hamper tak terhitung banyaknya maka terjadi hukum rimba (yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.) Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Cara pengendaliannya adalah dengan cara adanya hokum serta pasal-pasal yang berlaku. Sehingga kita dapat menjadi warga Negara yang baik serta tertib hukum.  
Sumber:
NAMA: EKA DESMAWATI
KELAS: 2SA08
NPM: 13614419

Sabtu, 24 Oktober 2015

PEMUDA & IDENTITAS



PEMUDA DAN IDENTITAS
Pengertian Pemuda
Pemuda adalah sekolompok orang yang mempunyai semangat dan sedang dalam tahap pencarian jati diri. Pemuda juga merupakan generasi penerus bangsa. Beberapa orang mengatakan, pemuda tidak dilihat dari usianya melainkan dari semangatnya. Maju mundurnya suatu bangsa tidak lepas dari peranan para pemuda. Karena kalau bukan para pemuda pemuda, siapa lagi yang akan meneruskan perjuangan bangsa kita kedepannya.       
 Penertian Identitas
Sedangkan identitas atau jati diri (kepribadian) adalah sikap atau sifat yang ada dalam diri seseorang. Pada saat usia masih mudalah biasanya orang mulai melakukan pencarian jati diri atau mengenali identitas dirinya. Siapa dia dan bagaimana dia.
Pemuda dan Identitas
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Dalam pencarian identitas disini kadang banyak pemuda yang memiliki hambatan dan kendala. Apalagi di era modern seperti sekarang yang terkesan bebas,pergaulan adalah factor utama yang sangat mempengaruhi terbentuknya kepribadian seorang pemuda. Banyak sisi negative dan positif yang terlihat dalam pembentukan tersebut, tentunya kita mengharapkan pemuda untuk semakin berkarya untuk bangsa, namun pada kenyataannya banyak sekali sisi negative yang terlihat di masa sekarang ini seperti contohnya adalah beredar video yang tak seharusnya, pembunuhan karena factor yang tak masuk akal,tawuran antar mahasiswa,dll. Tentunya kita berharap untuk masa yang akan datang akan banyak terlahir pemuda-pemuda yang lebih jauh mempunyai semangat untuk melalukan perubahan, bertanggung jawab, serta menjadi kebanggaan bangsa.
Ada beberapa solusi agar pemuda tidak kehilangan jatidirinya, yaitu sangat dibutuhkan peran orang tua dalam mendidik anak-anaknya agar bisa menjadi pemuda yang berguna. Selain itu, pendidikan agama dan akhlak yang mulia juga harus ditanamkan kepada para pemuda agar tidak mudah terpengaruh kedalam tindakan kemaksiatan.
Peran pemuda dalam masyarakat:
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan     lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi



       Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni:
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan

Jadi kesimpulannya adalah kita sebagai penerus bangsa sebagai pemegang tanggung jawab yang besar harus memanfaatkannya dengan baik, jangan sampai terbawa arus pergaulan yang tidak baik. Karena masa depan bangsa ada ditangan masa depan pemuda penerus bangsa. Jadi sudah sepatutnya kita berjuang untuk bangsa. Marilah kita mencari jati diri kita dan buat perubahan bagi bangsa,serta agama. 

NAMA: EKA DESMAWATI
KELAS: 2SA08
NPM: 13614419

Kamis, 15 Oktober 2015

INDIVIDU,KELUARGA,DAN MASYARAKAT



Individu, Keluarga, dan Masyrakat
  • Pengertian Individu
    Kata individu berasal dari bahasa latin “individiuum” yang artinya yang tak terbagi. Menurut Dr.A.Lysen, individu merupakan kesatuan yang tak terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan.
  • Pengertian Keluarga
    Kata keluarga berasal dari bahasa Sanskerta “kulawarga” yang berarti anggota. Dari bahasa sansekerta ini, keluarga memiliki pengertian lingkungan yang terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Secara umum, keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
  • Pengertian Masyarakat
    Kata masyarakat berasal dari bahasa Arab “musyarak” yang berarti suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Secara umum, masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Hubungan Antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat
Hubungan antara individu dan keluarga
 Ikatan yang erat terhadap anggota keluarga seperti ayah,ibu,nenek,kakek,paman,bibi,kakak,adik. Di dalam satu keluarga terdapat hak dan kewajiban bagi setiap anggota keluarga yang mesti dijalankan dan melekat pada keluarga. Seperti ayah yang bertugas mencari nafkah,ibu mengurus rumah, kakak dan adik belajar dan membantu orang tua.
Hubungan antara individu dengan masyarakat
Hubungan yang terjalin karena sebagai makhluk social, yang beriteraksi dengan lingkungan sekitar dan membutuhkan bantuan orang lain, maka individu dan masyarakat berperan untuk menjunjung hak dan kewajiban sebagai manusia individu dan manusia makhluk social. Kita harus mendahulukan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan kita sendiri. Dan harus saling bekerja sama seperti contohnya dalam kegiatan kerja bakti harus saling bergotong royong, tolong menolong setiap manusia yang membutuhkan bantuan, dan juga saling berbagi.  
 Jadi kesimpulan nya adalah, hubungan antara individu,keluarga,dan masyarakat saling mempunyai hak dan kewajiban di dalam nya, Hanya saja lingkungan dan cara nya yang berbeda. Didalam keluarga kita hanya patuh pada kepala keluarga dan mematuhi semua peraturan yang terdapat dalam rumah, Sedangkan di dalam lingkungan  bermasyarakat kita membangun kerjasama yang baik antar individu agar tercipta kerukunan antar individu dengan masyarakat, tidak mementingkan diri sendiri.
Sumber: www.google.com
NAMA: EKA DESMAWATI
NPM:  13614419
KELAS: 2SA08